Haji Kuota Resmi

Umrah Mabrur: Kajian Fikih tentang Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah

Kategori : Fiqh, Ditulis pada : 29 Juni 2025, 16:25:28

Setiap Muslim yang menjejakkan kaki di Tanah Suci untuk beribadah Umrah tentu mendambakan satu predikat mulia: Umrah Mabrur. Sebuah Umrah yang diterima di sisi Allah SWT, yang pahalanya tidak lain adalah surga. Namun, apa sebenarnya yang menjadikan sebuah Umrah itu mabrur? Bagaimana kita memastikan setiap langkah ibadah kita sesuai dengan tuntunan syariat? Artikel ini akan mengupas tuntas kajian fikih mengenai syarat, rukun, dan wajib Umrah, sebagai fondasi utama untuk mencapai predikat Umrah Mabrur.


 

Memahami Konsep Umrah Mabrur

 

Secara harfiah, "mabrur" berarti diterima atau diberkahi. Dalam konteks ibadah, Umrah Mabrur adalah Umrah yang dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah SWT, sesuai dengan tuntunan syariat, dan tidak dicampuri dengan perbuatan maksiat. Dampak dari Umrah Mabrur adalah perubahan positif dalam diri pelakunya setelah kembali ke tanah air, baik dalam akhlak maupun ketaatan.

Untuk mencapai Umrah Mabrur, pemahaman yang mendalam tentang fikih adalah kunci. Ini mencakup pengetahuan tentang apa yang menjadi syarat sah, rukun, dan wajib dalam Umrah.

 

Syarat Sah Umrah: Pondasi Keabsahan Ibadah

 

Syarat sah Umrah adalah kondisi-kondisi yang harus terpenuhi agar seseorang diwajibkan dan sah dalam melaksanakan Umrah. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka kewajiban Umrah tidak berlaku atau ibadah Umrahnya tidak sah. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  1. Islam: Hanya orang yang beragama Islam yang wajib dan sah melaksanakan Umrah.

  2. Berakal (Mumayyiz): Seseorang harus memiliki akal sehat dan mampu membedakan mana yang baik dan buruk. Anak kecil yang belum mumayyiz tidak wajib Umrah, namun sah jika diumrahkan oleh walinya.

  3. Baligh: Telah mencapai usia dewasa (pubertas). Umrah tidak wajib bagi anak-anak yang belum baligh, namun sah jika dilaksanakan.

  4. Merdeka: Bukan seorang budak. (Syarat ini relevan di masa lalu).

  5. Mampu (Istitha'ah): Memiliki kemampuan fisik, finansial, dan keamanan untuk melakukan perjalanan dan melaksanakan ibadah Umrah. Ini mencakup:

    • Kemampuan Fisik: Sehat dan kuat untuk melakukan perjalanan dan rangkaian ibadah.

    • Kemampuan Finansial: Memiliki bekal yang cukup untuk diri sendiri dan keluarga yang ditinggalkan, serta biaya perjalanan dan akomodasi.

    • Keamanan Perjalanan: Jalur menuju Tanah Suci aman dari ancaman.

    • Mahram (bagi wanita): Wanita wajib ditemani oleh mahramnya (suami atau kerabat laki-laki yang haram dinikahi) atau sekelompok wanita terpercaya, sesuai dengan pandangan fikih yang dianut.

 

Rukun Umrah: Pilar Utama yang Menentukan Keabsahan

 

Rukun Umrah adalah amalan-amalan pokok yang jika salah satunya tidak dilaksanakan, maka Umrah menjadi tidak sah dan harus diulang atau diganti. Tidak ada dam (denda) yang bisa menggantikan rukun. Rukun Umrah ada empat:

  1. Ihram dengan Niat: Ini adalah awal mula ibadah Umrah. Niat harus dilakukan di miqat yang telah ditentukan. Tanpa niat Ihram, seluruh amalan Umrah tidak dianggap.

    • Contoh Niat: "Nawaitul 'Umrata wa ahramtu bihi lillahi ta'ala." (Aku berniat Umrah dan berihram dengannya karena Allah Ta'ala.)

  2. Tawaf di Ka'bah: Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Tawaf harus dilakukan dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil.

  3. Sa'i antara Safa dan Marwah: Berjalan atau berlari kecil sebanyak tujuh putaran antara bukit Safa dan Marwah, dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah.

  4. Tahallul: Mencukur atau memendekkan rambut kepala. Bagi laki-laki, mencukur gundul adalah yang paling utama, atau memendekkan rambut. Bagi wanita, cukup memotong sebagian kecil ujung rambut (sekitar seujung jari). Tahallul adalah penanda berakhirnya larangan Ihram.

 

Wajib Umrah: Amalan yang Harus Dilaksanakan atau Diganti Dam

 

Wajib Umrah adalah amalan yang jika ditinggalkan, Umrahnya tetap sah, namun pelakunya wajib membayar dam (denda) sebagai tebusan. Wajib Umrah ada dua:

  1. Ihram dari Miqat: Berniat Ihram dari batas-batas wilayah yang telah ditentukan syariat (miqat). Jika seseorang melewati miqat tanpa Ihram dan berniat Umrah, ia wajib kembali ke miqat untuk berihram atau membayar dam.

  2. Menjauhi Larangan Ihram: Selama dalam keadaan Ihram, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi, seperti:

    • Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki).

    • Menutup kepala (bagi laki-laki) atau wajah dan telapak tangan (bagi wanita).

    • Memakai wewangian.

    • Memotong kuku atau mencukur rambut/bulu.

    • Berburu atau membunuh hewan buruan.

    • Melakukan akad nikah.

    • Melakukan hubungan suami istri atau pendahuluannya. Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini memiliki konsekuensi dam yang berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran dan kesengajaan.

 

Tips Praktis Menuju Umrah Mabrur

 

  • Niat yang Ikhlas: Pastikan niat Umrah semata-mata karena Allah SWT, bukan karena riya' atau tujuan duniawi lainnya.

  • Bekal Ilmu yang Cukup: Pelajari fikih Umrah secara mendalam, baik melalui buku, kajian, maupun manasik. Pahami setiap rukun, wajib, dan sunahnya.

  • Persiapan Fisik dan Mental: Jaga kesehatan, latih fisik, dan persiapkan mental untuk menghadapi keramaian dan potensi tantangan.

  • Menjaga Adab dan Akhlak: Selama di Tanah Suci, jaga lisan dan perbuatan. Hindari pertengkaran, ghibah, dan hal-hal yang mengurangi pahala ibadah.

  • Perbanyak Doa dan Zikir: Manfaatkan setiap waktu di Tanah Suci untuk berdoa, berzikir, membaca Al-Qur'an, dan memohon ampunan.

  • Tawakal kepada Allah: Setelah berusaha semaksimal mungkin, serahkan hasilnya kepada Allah SWT.


Umrah Mabrur adalah cita-cita luhur yang dapat dicapai dengan ilmu, niat yang tulus, dan pelaksanaan yang sesuai syariat. Dengan memahami secara mendalam syarat, rukun, dan wajib Umrah, kita telah meletakkan fondasi yang kokoh untuk ibadah yang diterima di sisi-Nya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua untuk dapat menunaikan Umrah yang mabrur.

#UmrahMabrur #FikihUmrah #SyaratUmrah #RukunUmrah #WajibUmrah #ManasikUmrah #IbadahUmrah #HajiDanUmrah #TipsUmrah #UmrahDiterima

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

1.Umrah
2.Haji
3.Topik
4.Fiqh
Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id