Syarat dan Cara Daftar Haji Bagi Warga Negara Indonesia
Pendahuluan
Menunaikan ibadah haji adalah impian setiap Muslim. Di Indonesia, proses pendaftaran haji diatur secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag). Namun, banyak masyarakat masih bingung mengenai syarat dan cara pendaftaran yang benar. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat dan cara daftar haji bagi Warga Negara Indonesia (WNI), baik untuk haji reguler maupun haji plus.
Jenis-Jenis Haji yang Tersedia untuk WNI
Sebelum mendaftar, penting untuk mengetahui jenis-jenis haji yang tersedia:
-
Haji Reguler:
Dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kemenag. Biayanya lebih terjangkau, namun masa tunggu bisa mencapai 10–30 tahun tergantung provinsi. -
Haji Khusus (Haji Plus):
Diselenggarakan oleh travel haji resmi yang berizin dari Kemenag. Masa tunggunya lebih singkat (sekitar 5–7 tahun), tapi biayanya lebih mahal. -
Haji Furodah:
Menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi. Tidak melalui kuota resmi Kemenag, sehingga tidak ada masa tunggu, namun biayanya jauh lebih tinggi dan harus sangat selektif memilih penyelenggara.
Syarat Umum Pendaftaran Haji untuk WNI
Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji:
1. Warga Negara Indonesia
Harus memiliki KTP WNI yang masih berlaku.
2. Beragama Islam
Ibadah haji adalah kewajiban umat Islam, sehingga hanya diperuntukkan bagi Muslim.
3. Telah Baligh dan Berakal Sehat
Calon jemaah harus dewasa dan mampu menjalankan ibadah secara mandiri.
4. Mampu Secara Fisik dan Finansial
Harus sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya haji.
5. Belum Pernah Menunaikan Haji (untuk haji reguler)
Kemenag memberi prioritas kepada mereka yang belum pernah berhaji.
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mendaftar haji, berikut dokumen yang harus disiapkan:
-
KTP asli dan fotokopi
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Akta kelahiran/ijazah (untuk validasi nama lengkap 3 suku kata)
-
Buku nikah (jika mendaftar dengan pasangan)
-
Paspor aktif (minimal masa berlaku 8 bulan)
-
NPWP (untuk haji plus)
-
Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau RS
-
Bukti setoran awal BPIH (setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Cara Daftar Haji Reguler
Berikut langkah-langkah mendaftar haji reguler melalui sistem resmi pemerintah:
1. Buka Rekening di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH
Calon jemaah harus membuka rekening di bank yang bekerja sama dengan Kemenag (BRI, BSI, Mandiri Syariah, BTN Syariah, dll) dan menyetorkan setoran awal BPIH sebesar Rp25 juta (per 2025).
2. Mendapatkan Bukti Setoran Awal dan Nomor Porsi
Bank akan memberikan bukti setoran dan Nomor Porsi Haji sebagai tanda resmi telah mendaftar.
3. Daftar ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Bawa semua dokumen ke Kantor Kemenag setempat untuk diverifikasi dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
4. Cetak Bukti Pendaftaran
Jika semua berkas valid, jemaah akan menerima Bukti Pendaftaran Haji dan Nomor Porsi yang menjadi acuan untuk masa tunggu.
Cara Daftar Haji Plus
Jika ingin masa tunggu lebih singkat, Anda bisa memilih haji plus. Ini langkah-langkahnya:
1. Pilih Travel Haji Resmi
Pastikan travel tersebut terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Bisa dicek di situs resmi https://haji.kemenag.go.id.
2. Lakukan Pembayaran DP atau Langsung
Setiap travel memiliki skema pembayaran berbeda, biasanya DP awal sekitar USD 5.000–10.000, tergantung paket.
3. Penandatanganan Akad dan Pendaftaran
Calon jemaah akan menandatangani akad perjanjian dan dimasukkan ke sistem SISKOHAT Khusus.
4. Dapatkan Nomor Porsi Haji Plus
Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima Nomor Porsi dan estimasi keberangkatan.
Tips Penting Agar Tidak Tertipu
-
Selalu Cek Legalitas Travel Gunakan situs resmi Kemenag untuk verifikasi nama biro travel.
-
Jangan Tergiur Iming-Iming Berangkat Cepat dengan Harga Murah Haji tanpa antre biasanya mahal dan perlu visa khusus (Furodah).
-
Minta Bukti Nomor Porsi Nomor ini bisa dicek di situs SISKOHAT untuk melihat posisi antrean.
-
Periksa Fasilitas dan Jadwal Keberangkatan Pastikan sesuai dengan penawaran.
Estimasi Biaya Haji 2025
-
Haji Reguler: Sekitar Rp50–60 juta
-
Haji Plus: Sekitar USD 9.000–12.000 (Rp140–190 juta)
-
Haji Furodah: Bisa mencapai USD 18.000–25.000 (Rp280–400 juta)
Penutup
Mendaftar haji bagi Warga Negara Indonesia kini semakin mudah dan transparan berkat sistem online dan regulasi yang jelas. Selalu pastikan untuk mendaftar melalui jalur resmi dan menyiapkan semua dokumen serta dana yang dibutuhkan. Semoga Anda segera menjadi tamu Allah di Tanah Suci.